Selasa, 29 September 2009

Ingin NONJOK Pak Polisi... BAJINdul...



Ingin sekali nonjok pak Polisi hari ini... BajinDul... ceritanya begini..

Ini pengalaman ke tilang polisi (patwal), melanggar rambu satu arah (yang berlaku jam 6-11) di daerah blok B. Saya tertangkap disana tanggal 18 September 2009, sekitar jam 7 pagi. Saya menerima dan mengaku bersalah, dan meminta slip biru ke polisi (patwal).
Di surat tilang dijelaskan untuk membayar denda sebesar Rp. 75.000,- di BRI Jakarta Selatan.

Dia hanya bilang harus bayar ke BRI Jakarta Selatan. Sempat saya bertanya nomor rekening BRI nya (maksud saya agar bisa saya bayar via ATM), si polisi menjawab tidak tau, dan menyuruh saya datang langsung aja ke bank.

Nah, yang menjadi persoalan adalah, si polisi tidak menyebut secara jelas di BRI Jaksel yang mana? Di surat tilang, dia hanya menuliskan "BRI Jaksel"
Dan di mana saya harus mengambil STNK yang disita? (yang ini saya tidak bertanya, karena pikir saya, setelah bayar denda di Bank, informasi mengambil STNK sitaan, bisa saya peroleh dari pihak Bank)

Karena saya berdomisili kerja di daerah palmerah, saya menuju ke BRI Kebon Jeruk Jaksel.
Setelah sampai di sana, ternyata BRI Kebon Jeruk tidak melayani titipan tilang.
Dari sini saya mulai ragu-ragu, dan akhirnya saya meminta nomor telpon semua BRI di Jaksel. Lucunya, saya telpon ke CS BRI, diinformasikan untuk pembayaran tilang bisa dilakukan di BRI Blok M (dekat pintu keluar terminal), BRI Panglima Polim, atau BRI Fatmawati.
Meluncurlah saya ke BRI Panglima Polim, eh... disini ternyata tidak melayani juga, dan diinformasikan ke BRI Blok M (dekat pintu keluar terminal).
Untunglah, jarak dari BRI Panglima Polim ke BRI Blok M gak terlalu jauh.
Akhirnya sampailah saya di BRI Blok M, dan melakukan pembayaran denda tilang sebesar Rp. 75.000,-

Pffhhh.... capek... dan bajindul... !!!

Petualangan ini belum berakhir, masih ada tugas sekali lagi, yaitu mengambil STNK yang disita.
Karena saya tidak diberitau harus kemana saya mengambil STNK saya, saya bertanya ke kasir, dan pejabat Bank BRI yang di Blok M itu.... dan mereka menjawab, "Yaa kembali aja ke Polisi yang nangkep saya..." (lha... bagaimana saya tau Polisi ini "ngetem"-nya dimana? lha wong ketangkepnya di tengah jalan, dan gak ke pos polisi)

Oke, masih semangat melanjutkan petualangan ini, saya akhirnya meluncur ke pos polisi yang ada di dekat-dekat sana. Bertemulah saya dengan pak Polisi di pos jaga depan mall Blok M, dan diinformasikan untuk mengambil STNK saya di Polda Metro (Komdak).
Dari sini, saya sekalian bertanya, "Kok bapak tau saya harus mengambil di Komdak?"
dia menjawab, "Lihat di pojok kanan surat tilangnya, Mas.. Itu ada kodenya siapa yg mengeluarkan surat tilang ini.."

Yooo.... segera saya berangkat ke sana, dan kurang lebih 30 menit perjalanan, sampailah saya di Polda. Saya bertanya lagi, dan ditunjukkan untuk mengambil STNK tilangan di ruang sebelah kiri dari pintu masuk parkiran (PATWAL).
Yipiii.... STNK sudah di tangan saya lagi. Terimakasih .

Pesan kepada teman-teman yang ditilang:
1. Jika minta slip merah, artinya kita harus menghadiri sidang sesuai jadwal yang telah ditentukan di surat tilang (biasanya sidang dilaksanakan satu bulan dari tanggal kena tilang).
2. Jika minta slip biru, artinya kita tunduk dan mengaku salah, dan bisa langsung membayar denda ke BRI yang ditunjuk (tanya secara jelas ke pak Polisi, kalo bisa alamat BRI nya, dan jangan lupa tanya dimana mengambil SIM atau STNK sitaan)

Sebenarnya akan lebih mudah jika Polisi bisa memberitau nomor rekening bank yang ditunjuk, jadi kita gak harus susah-susah datang ke bank, kita bisa lakukan pembayaran denda tilang via transfer ATM (bukti bisa dari struk transfer).



Salam,

Tidak ada komentar: